Mahkamah Konstitusi Lantik 3 Anggota MKMK Permanen

Achmad Al Fiqri
Pelantikan MKMK permanen (foto: MPI)

Selain itu, Suhartoyo berharap MKMK dapat membantu sosialisasi ke masyarakat, selain menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan hakim konstitusi.

Sebagai informasi, penunjukkan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024. MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai 31 Desember 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

57 tahun lalu

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal