Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Tatap Muka Langsung

Antara
Gedung MK (Yulianto)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi menggelar kembali sidang pengujian undang-undang secara langsung untuk perkara-perkara yang telah diajukan sebelum wabah Covid-19 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/5/2020). Meski demikian, antisipasi tetap dilakukan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengujian UU Kepailitan mengatakan protokol kesehatan standar WHO diberlakukan.

"Kebetulan persidangan ini, ini seperti lazimnya, tetapi kami tetap menggunakan prosedur yang sudah ditetapkan oleh WHO, termasuk kebijakan dari pemerintah bahwa kita harus melakukan physical distancing," ujar Enny.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, sejak pertengahan Maret 2020, Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang dan baru 2 pekan lalu menyidangkan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena mendesak.

Dalam sidang pengujian undang-undang secara langsung itu, Enny Nurbaningsih menekankan pemohon yang menghendaki persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi harus mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan oleh WHO dan Pemerintah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal