Mahkamah Konstitusi Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu soal Kampanye Presiden

Danandaya Arya Putra
MK sepakat cabut gugatan UU Pemilu soal kampanye presiden pada hari ini, Jumat (3/1/2025). (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh warga negara Indonesia atas nama Lintang Mendung Kembang Jagad. Keputusan itu dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," ujar Ketua MK Suhartoyo.

"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur dia.

Setelah pembacaan putusan ini, Suhartoyo meminta panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Suhartoyo menjelaskan, pihaknya melalui kepaniteraan Mahkamah pada Jumat, 27 Desember 2024 telah menerima surat dari pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
7 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
15 hari lalu

Komisi III Sepakati Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Nasional
20 hari lalu

Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong DPR Percepat Revisi UU Pemilu demi Perkuat Demokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal