Mahkamah Agung Potong Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. (Foto: ANTARA)

“Sebab, pada saat itu terdakwa (Idrus) menjabat sebagai plt ketua umum Golkar, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” kata Andi.

Dia menuturkan, dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Idrus bahwa dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1. “Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi pada hari Senin, 2 Desember 2019, yang terdiri atas Suhadi sebagai ketua majelis; Abdul Latif dan Krishna Harahap, masing-masing sebagai hakim anggota (ad hoc),” ungkap Andi.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sementara, Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, mantan direktur utama PT PLN Sofyan Basir dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Nasional
6 jam lalu

KPK Lanjut Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Kali Ini di Indramayu

Nasional
7 jam lalu

Geledah Rumah Ono Surono, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Seleb
1 hari lalu

Kondisi Terkini Nikita Mirzani usai Kasasi Ditolak MA, Tegar atau Stres Berat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal