Mahfud MD soal Kasus HAM Tak Selesai sejak Orde Baru : Bukti Hilang sampai Rezim Berganti

irfan Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menutup kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial, yakni jalur hukum atau pengadilan.

"Kasus misalnya Mei 1998, itu Komnas HAM (masih lanjut secara yuridis),” ujarnya.

Selain itu, Mahfud menerangkan ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili.

“Misalnya kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya, namun Komnas HAM anggap belum tuntas. Kalau ini sudah bulat, maka ini ke Presiden,” ucapnya.

Presiden Jokowi kata Mahfud, sering dituding tidak mau mau menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal, Presiden telah menyatakan semua yang ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.

“Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,” ujarnya. (Irfan Maulana/MPI)

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal