Mahfud MD Bentuk Tim Koordinasi Restorative Justice, Ini Tugasnya

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD telah membentuk tim koordinasi soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. (Foto: Eka Setiawan)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk tim koordinasi soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Tim ini juga berisi kementerian terkait lainnya.

Mahfud menegaskan restorarive justice merupakan salah satu rencana strategis Kemenko Polhukam karena masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). 

"Restorative justice telah menjadi rencana strategis Kemenko Polhukam dalam periode ini karena dia masuk dalam RPJMN," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022). 

Mahfud mengatakan perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kementerian serta lembaga terkait agar penerapan keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara optimal.

"Oleh sebab itu dalam rangka memperkuat perlu upaya koordinasi dan sinkronisasi di antara kementerian terkait sesuai dengan fungsinya, agar penerapan restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal," ucapnya. 

"Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim, yakni tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam," tuturnya. 

Dia pun menyebutkan kementerian atau lembaga lain yang turut dilibatkan dalam tim tersebut.

"Kemenkumham dapat mendukung aspek perumusan kebijakan," kata Mahfud. 

Lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tugasnya mendukung sinergi terselenggaranya sistem kesehatan. 

"Khususnya daam rehabilitasi pengguna narkoba misalnya," ucap Mahfud.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Eks Kabareskrim Respons Eks Wakapolri soal RJ Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal