MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas

Nur Khabibi
MA menolak kasasi yang diajukan KPK atas vonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus pengurusan perkara. (Foto: Antara)

Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.

Atas putusan bebas itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut ke MA lewat Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 21 Agustus 2023.

"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).

Namun, putusan MA yang dibacakan hari ini menolak kasasi yang diajukan lembaga antirasuah. Gazalba Saleh pun tetap bebas dari hukuman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
9 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal