Meskipun pasrah, Yusril mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Salah satunya, pendapat majelis hakim MA yang menyatakan bahwa AD ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Di mana, menurut putusan MA, AD ART hanya mengikat kepada anggota partai.
"AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut," beber Yusril
"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Yusril, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Nah ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.