MA Tolak Gugatan Soal AD ART Partai Demokrat, Yusril : Tugas Saya Sudah Selesai

Ariedwi Satrio
Pengacara Yusril Ihza Mahendra pasrah setelah permohonan Judicial Review (JR) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra pasrah setelah permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan pihaknya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun, gugatan yang dimohonkan tersebut terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yusril menyatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara empat kader Partai Demokrat sudah selesai setelah adanya putusan MA tersebut. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak. 

Menurut Yusril, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah permohonan judicial review di MA ditolak.

"Tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Rabu (10/11/2021).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut enggan mencampur adukkan masalah politik dengan hukum setelah adanya putusan MA  Sebab, ditekankan Yusril, saat ini dia hanya menjalankan tugasnya sebagai Advokat. Dia pun menegaskan enggan ikut campur masalah politik yang timbul setelah adanya keputusan MA.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
23 jam lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
24 jam lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
1 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal