MA Tolak Gugatan Soal AD ART Partai Demokrat, Yusril : Tugas Saya Sudah Selesai
JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra pasrah setelah permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan pihaknya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun, gugatan yang dimohonkan tersebut terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Yusril menyatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara empat kader Partai Demokrat sudah selesai setelah adanya putusan MA tersebut. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Menurut Yusril, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah permohonan judicial review di MA ditolak.
"Tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Rabu (10/11/2021).
MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat, Ini Pertimbangannya
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut enggan mencampur adukkan masalah politik dengan hukum setelah adanya putusan MA Sebab, ditekankan Yusril, saat ini dia hanya menjalankan tugasnya sebagai Advokat. Dia pun menegaskan enggan ikut campur masalah politik yang timbul setelah adanya keputusan MA.