Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Gugatan Soal AD ART Partai Demokrat, Yusril : Tugas Saya Sudah Selesai

Rabu, 10 November 2021 - 06:52:00 WIB
MA Tolak Gugatan Soal AD ART Partai Demokrat, Yusril : Tugas Saya Sudah Selesai
Pengacara Yusril Ihza Mahendra pasrah setelah permohonan Judicial Review (JR) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra pasrah setelah permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan pihaknya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun, gugatan yang dimohonkan tersebut terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yusril menyatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara empat kader Partai Demokrat sudah selesai setelah adanya putusan MA tersebut. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak. 

Menurut Yusril, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah permohonan judicial review di MA ditolak.

"Tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Rabu (10/11/2021).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut enggan mencampur adukkan masalah politik dengan hukum setelah adanya putusan MA  Sebab, ditekankan Yusril, saat ini dia hanya menjalankan tugasnya sebagai Advokat. Dia pun menegaskan enggan ikut campur masalah politik yang timbul setelah adanya keputusan MA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut