MA Sayangkan Penangkapan Hakim dan Panitera PN Tangerang

Koran SINDO
Sabir Laluhu
Mahkamah Agung. (Foto: Sindonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) sangat menyayangkan penangkapan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sekitar sembilan orang termasuk hakim dan panitera terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas transaksi suap pengurusan perkara perdata.

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, padahal sudah ada regulasi atau peraturan-peraturan yang sangat ketat yang dikeluarkan MA terutama tiga peraturan yang dikeluarkan pada 2016. Pertama, ‎Perma Nomor 7/2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya.

Kedua, Perma Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Ketiga, Perma Nomor 9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya.

Kemudian, Suhadi melanjutkan, ada Maklumat Ketua MA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agungdan Badan Peradilan di bawahnya. Menurut Suhadi, Maklumat Ketua MA tersebut sebenarnya lebih ketat dari Perma Nomor 7, 8, dan 9 tahun 2016.

Dalam tiga Perma dan Maklumat Ketua MA sudah ada peringatan yang sangat keras. Bagi siapa saja pegawai/pejabat di lingkungan lembaga peradilan/pengadilan yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka maka sanksinya adalah langsung diberhentikan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Penampakan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK

Nasional
11 jam lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
12 jam lalu

Penampakan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

Nasional
13 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal