Lukas Enembe Tak Terima Didakwa Terima Suap Rp45 Miliar: Tipu-Tipu Ini

Ariedwi Satrio
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) tak terima didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua hingga Rp45,8 miliar. (Foto: Antara)

Hakim langsung meminta tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk menenangkan Lukas Enembe. Sebab, situasi persidangan sempat tidak kondusif karena Lukas yang terus meracau. Lukas masih terus protes atas dakwaan jaksa KPK. Dia bahkan menyebut dakwaan jaksa KPK tipu-tipu.

"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!" ujar Lukas.

Hakim kemudian mengultimatum Lukas Enembe untuk menghormati jalannya persidangan. Hakim mengingatkan sidang akan dihentikan jika Lukas terus meracau. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk kembali melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Lukas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

21 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal