Selain itu, koperasi wajib telah aktif menjalankan usaha minimal satu tahun terakhir serta memiliki legalitas dan perizinan usaha yang sesuai.
Adapun bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), koperasi harus memiliki legalitas usaha, telah memperbarui data profil pada aplikasi Simkopdes, serta memiliki rencana pengembangan usaha yang jelas.
Koperasi juga diutamakan telah memiliki minimal satu unit usaha aktif, seperti gerai sembako, apotek, klinik, gudang/logistik, simpan pinjam, maupun unit usaha lainnya yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah setempat.
Sebagai mitra pendamping, LPDB Koperasi telah menetapkan 15 lembaga inkubator yang tersebar secara nasional, di antaranya Pusat Inkubator Bisnis Universitas Ottow Geissler Papua di Provinsi Papua, PPIIBT Universitas Tanjungpura di Provinsi Kalimantan Barat, serta Wetland Box di Provinsi Kalimantan Selatan. Dari wilayah Sulawesi, terdapat Gampiri Interaksi Lestari di Sulawesi Tengah dan Inkubator Baji Tallasa di Sulawesi Selatan.
Sementara itu dari wilayah barat Indonesia, terdapat Link Productive di Provinsi Banten, serta sejumlah inkubator dari Provinsi Jawa Barat seperti Cubic Inkubator Bisnis, Garut Techno Park, BIG UNPAD, dan Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan IKOPIN. Dari Provinsi Jawa Tengah, hadir Inkubator Unit Bisnis LPPM Universitas Negeri Semarang, sedangkan Provinsi D.I. Yogyakarta diwakili oleh Inkubator Amikom Business Park.