JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut, pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa longsor gunungan sampah di Bantargebang, Kota Bekasi yang menewaskan 7 orang. Hanif menuturkan, akan ada tersangka terkait insiden tersebut.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008, juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Hanif kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, proses penyidikan masih terus dilakukan. Dia menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kasus itu.
"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," ujar dia.
Hanif menjelaskan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Pihaknya akan menyelidiki unsur kelalaian open dumping itu, termasuk mencari tahu semua pihak yang terlibat.