LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data
Hermansyah menyinggung hal itu sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Adapun pentingnya kelengkapan data tersebut untuk menjamin landasan hukum dalam memastikan tata kelola royalti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi," sambung dia.
Setelah verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data dilakukan, kata Hermansyah, LMKN kemudian mendistribusikan royalti kepada masing-masing LMK yang nantinya akan dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak royalti.
"Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut," tutur Hermansyah.