LHKPN Pejabat Kemenkeu 2022 86 Persen, KPK Ingatkan Batas Lapor Harta Kekayaan 31 Maret

Ariedwi Satrio
KPK mengingatkan batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 86 persen pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. KPK mengingatkan masih ada batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023.

"Sebagaimana teman-teman juga bisa akses di peta kepatuhan LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen. Saya kira ini data atau angka yang dinamis dan akan terus berubah seiring dengan terus dipenuhinya kewajiban ini," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Kendati belum 100 persen yang melaporkan harta kekayaannya, KPK tetap mengapresiasi para wajib lapor di Kemenkeu. Sebab, dari catatan KPK pada periodik sebelumnya, tingkat kepatuhan para wajib lapor di Kemenkeu sangat tinggi. KPK berharap agar prestasi tersebut dapat dipertahankan Kemenkeu.

"Saya kira saya juga perlu mengapresiasi Kemenkeu, tingkat kepatuhan LHKPN Kemenkeu sepanjang tahun menunjukkan angka yang sangat baik di angka 99 lebih persen, bahkan yang terakhir untuk kepatuhan periodik 2021 mencapai 100 persen," ungkap Ipi. 

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa ada sekira 13.000 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan ada batas waktu kepada para wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal