Laporan Komnas HAM: Penuntasan 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Masih Stagnan

Yuwantoro Winduajie
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Selain mendeknya penyelesaian kasus HAM berat masa lalu, Komnas HAM juga menyoroti situasi krisis sosial, ekonomi, dan politik pasca pemerintahan baru serta dampak program pembangunan nasional terhadap hak asasi manusia.

"Lalu tentu saja terkait dengan program pembangunan nasional yang memiliki dampak pada hak asasi manusia, baik itu terkait dengan konflik lahan, kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis, kriminalisasi terhadap media, maupun perampasan lahan masyarakat adat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah akan mempelajari laporan yang disampaikan Komnas HAM.

Yusril mengatakan, laporan tersebut memuat 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025 yang akan ditelaah lebih lanjut oleh pemerintah.

"Terutama hal-hal yang memang perlu penanganan serius ya persoalan keadilan, persoalan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat yang menyangkut hak-hak asasi manusia di bidang agraria, pertanahan, konflik kekerasan bersenjata di Papua, kemudian kasus-kasus kejahatan seksual yang merupakan masalah-masalah yang perlu kita tangani bersama," ucap Yusril.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menteri HAM Bicara LGBT di IndonesiaI: Masyarakat Belum Siap

57 tahun lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

57 tahun lalu

Kuliah Umum Wamen HAM di Unmul Ricuh, Mahasiswa Pasang Spanduk Usir Mugiyanto!

57 tahun lalu

MU Sepakati Syarat Pribadi Mateus Fernandes, West Ham Pasang Harga Gila Rp1,88 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal