Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

Jonathan Simanjuntak
Menhut Raja Juli Antoni. (Foto: Kemenhut)

Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Suhardiman yang kini berstatus tersangka korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.

Menurut Budi, penyidik masih akan mendalami maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut. Penyidik juga mendalami pihak yang berinisiatif memberikan uang dan motif di balik pemberian itu.

Baca Juga

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," tutur dia.

Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

2 hari lalu

Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Raja Juli Antoni: Saya Nggak Tahu Isinya Apa

3 hari lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

10 hari lalu

KPK Sita Dolar Singapura Diduga Bagian Amplop yang Dikembalikan Raja Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal