JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby case closed. Lembaga antirasuah pun menjelaskan makna case closed tersebut.
"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK. Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi.
"(Dasar penolakan) Ada penanganan oleh aparat penegak hukum," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan laporan gratifikasi Raja Juli terkait amplop dari Suhardiman telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor.
"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).