KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Danandaya Arya Putra
KY menerjunkan tim investigasi untuk mendalami putusan bebas Ronald Tannur demi mengusut dugaan pelanggaran etik hakim. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mengutus tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran etik hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Juru Bicara (Jubir) KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya menggunakan hak inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Sebab, putusan ini dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

Dia mengatakan, KY mempersilakan publik melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim jika memiliki bukti-bukti pendukung.

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

36 Calon Hakim Agung Rampung Tes Kesehatan, KY Mulai Telusuri Rekam Jejak

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal