KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum

Tim iNews.id
Ilustrasi hukum. (Foto: Freepik)

Dengan demikian, dia Prolegnas 2026 dapat benar-benar mengejar keadilan substansial. Masa depan hukum Indonesia juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026

“Pertama RUU Perampasan Aset. Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, penulis memberikan catatan kritis, jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah kekayaan tidak seimbang harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” tutur dia.

Sedangkan yang kedua, kata dia, RUU Hukum Perdata. Dia menuturkan, modernisasi diperlukan untuk mengakomodasi kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto atau NFT.

“Yang terakhir ialah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

57 tahun lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

57 tahun lalu

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

57 tahun lalu

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal