Dia mengutip data akhir 2025 yang menunjukkan angka overcapacity hunian lapas dan rutan secara nasional yang mencapai 89-93 persen. Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang, kata dia, lapas dan rutan harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.
“Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai bernapas dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” kata dia.
Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik publik. Pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara dan definisi menyerang martabat masih menyimpan potensi multitafsir.
“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” kata dia.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah proses transformasi hukum di 2026. Dia menyinggung revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pilar kedua.