KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum

Tim iNews.id
Ilustrasi hukum. (Foto: Freepik)

“Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi gagap menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP nasional diharapkan mampu memangkas pasal karet sembari memberikan perlindungan pada konsumen digital,” kata dia.

Dia menekankan, revisi UU ITE krusial lantaran ekonomi digital Indonesia diprediksi terus melonjak. Tanpa kepastian hukum digital yang presisi, inovasi akan terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi. 

“Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” ungkap dia.

Harris turut mengingatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menunjukkan arah hukum yang lebih pragmatis. Dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi Coretax yang matang di 2026, Indonesia tengah  menuju era transparansi fiskal. 

“Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

57 tahun lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

57 tahun lalu

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

57 tahun lalu

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal