JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Harris Arthur Hedar menilai Indonesia tengah berada di episentrum perubahan paradigma atau tranformasi hukum sejak proklamasi kemerdekaan. Dia menganalogikan istilah big bang pada transformasi hukum di 2026.
Harris menyoroti refleksi atas perombakan masif pada struktur, substansi, dan kultur hukum yang terjadi secara simultan.
“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata Harris, Rabu (7/1/2026).
Dia mengatakan, puncak dari transformasi ini adalah pemberlakuan penuh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026. Menurut dia, transisi ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.
“Di bawah KUHP nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” jelas dia.