Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Tim iNews
Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (foto: Ari Sandita)

Sedang Mahrus Ali menilai surat perintah penyidikan (sprindik) KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan bermasalah karena menggunakan dua dasar hukum yang berbeda. Sprindik yang dimaksud yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam dokumen tersebut, KPK menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar penyelidikan. “Kelirunya adalah satu dia menggunakan dua dasar yang sebetulnya tidak boleh digunakan dalam waktu yang bersamaan,,” ujar Mahrus. 

Sementara dalam sidang hari ini, KPK menghadirkan empat saksi ahli yang berasal dari berbagai bidang, seperti hukum administrasi negara, administrasi keuangan negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana. Di antaranya yakni Prof Erdianto Efendi dari Universitas Riau (Unri) dan Charles Simabura dari Universitas Andalas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti

Nasional
22 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
12 jam lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
2 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal