Kronologi OTT Berujung Penetapan Tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Reza Fajri
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka hakim agung MA Sudrajad Dimayati (tangkapan layar video)

JAKARTA, iNews.id - Hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. KPK awalnya menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi ada penyerahan uang dalam bentuk tunai dari pengacara bernama Eko Suparno kepada Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA) sebagai representasi Sudrajad di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

Selang beberapa waktu pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy Yustria di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 dolar Singapura.

Secara terpisah, KPK juga langsung mencari dan mengamankan Eko Suparno dan Yosep Parera (pengacara) yang berada di Semarang, Jawa Tengah guna permintaan keterangan.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK. Selain itu, PNS MA bernama Albasri juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

Total jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

3 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

7 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

10 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal