"Dan disampaikan juga bahwa menurut ahli, itu dilarang mencela, menghina, mengumbar kata kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru yang bukan bagia dari kuasa yang dikuasakan kepadanya. Artinya di sini harus sesuai dengan kode etik advokat itu sendiri. Adapun pemeriksaan kode etik terhadap advokat itu sendiri, tidak menghalangi pemeriksaan pidana. Di sini Pasal 26 ayat 6 UU advokat," tutur Adi Vivid.
Bahkan, Adi Vivid mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers, terkait Quotient TV, yang hasilnya platform itu, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Jadi hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers. Kemudian juga terhadap penetapan tersangka yang kami lakukan sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL sebanyak dua kali. Dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," jelas Adi Vivid.
Disisi lain, Tim kuasa hukum Alvin Lim angkat bicara terkait penetapan tersangka ini. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran hukum dalam penetapannya.
"Menurut pihak kami ini adalah dugaan pelanggaran hukum khususnya pasal 16 UU Advokat karena Alvin Lim berbicara tentang adanya oknum jaksa yang memeras kliennya berdasarkan narasumber yang diterima," tulis keterangan tim kuasa hukum Alvin.