Kronologi Budi Said Lawan Antam hingga Ditahan Kejagung, sempat Menangkan Gugatan Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam, Kamis (18/1/2024). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Budi Said, crazy rich asal Surabaya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Budi Said diketahui sebelumnya memenangkan gugatan hukum melawan Antam terkait ganti rugi 1,1 ton emas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik menetapkan Budi Said tersangka setelah diperiksa, Kamis (18/1/2024). Penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli logam mulia pada Antam. 

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi. 

Budi Said dijerat Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Penyidik selanjutnya menahan pengusaha konstruksi itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai Antam. Akibatnya, Antam diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini, per Gram Dijual Berapa?

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Buyback Tembus Rp2,4 Juta per Gram

57 tahun lalu

Harga Emas Antam 19 Juni Anjlok Lagi! Termurah Dijual Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal