Rekayasa Jual Beli Emas PT Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung

Irfan Ma'ruf
Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung, Kamis (18/1).

JAKARTA, iNews.id - Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung, Kamis (18/1).

Budi Said ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk. Dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTAM.

Akibat peristiwa tersebut PT ANTM diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin setara Rp1,1 triliun. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal