Kronologi Budi Said Lawan Antam hingga Ditahan Kejagung, sempat Menangkan Gugatan Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam, Kamis (18/1/2024). (Foto: iNews)

Antam tetap tidak menolak putusan itu dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, MA menolak PK tersebut dalam putusan yang diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. 

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA. 

Melalui putusan MA tersebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said. Antam juga diperintahkan membayar uang senilai Rp92.092.000.000.

Antam tetap tidak terima dan kemudian menggugat Budi Said bersama empat orang lainnya, yakni Eksi Anggraeni selaku tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV dan Ahmad Purwanto tergugat V, ke PN Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia. Gugatan tersebut terdaftar, pada Selasa (17/10/2023) dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini, per Gram Dijual Berapa?

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Buyback Tembus Rp2,4 Juta per Gram

57 tahun lalu

Harga Emas Antam 19 Juni Anjlok Lagi! Termurah Dijual Segini

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal