Kronologi Budi Said Lawan Antam hingga Ditahan Kejagung, sempat Menangkan Gugatan Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam, Kamis (18/1/2024). (Foto: iNews)

Budi Said selanjutnya menempuh jalur hukum dan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengganti kerugiannya. Crazy rich Surabaya itu memenangkan gugatan pada 13 Januari 2021. PN Surabaya memutuskan Antam harus menyerahkan emas kepada Budi seberat 1.136 kilogram.

Namun, Antam tidak terima dan mengajukan banding atas putusan itu. Antam berhasil menang di tingkat banding, namun Budi Said melawan lagi dan menang. Dalam putusan majelis hakim MA pada 23 Agustus 2022, PT Antam diperintahkan membayar emas batangan seberat 1,1 ton kepada Budi Said dan uang senilai Rp92.092.000.000.

Antam tetap tidak menolak putusan itu dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, MA menolak PK tersebut dalam putusan yang diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. 

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA. 

Melalui putusan MA tersebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said. Antam juga diperintahkan membayar uang senilai Rp92.092.000.000.

Antam tetap tidak terima dan kemudian menggugat Budi Said bersama empat orang lainnya, yakni Eksi Anggraeni selaku tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV dan Ahmad Purwanto tergugat V, ke PN Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia. Gugatan tersebut terdaftar, pada Selasa (17/10/2023) dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
14 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
21 jam lalu

Harga Emas Antam 10 Februari 2026 Naik Lagi jadi Rp2.954.000 per Gram, Waktunya Jual?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal