"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya.
Kronologi kasus Budi Said vs Antam bermula dari pembelian 7,071 ton emas di tahun 2018 melalui Eksi Anggraini selaku marketing dari Antam cabang Surabaya. Namun, saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton tepatnya 5.935 kg atau kurang 1,136 ton emas. Sementara dia mengaku sudah menyerahkan uang pembelian emas dengan harga diskon sebesar Rp3,9 triliun.
Karena merasa dirugikan dengan kekurangan 1.136 kg emas, Budi Said mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya tetapi tidak mendapat balasan. Dia lalu menghubungi Antam Pusat Jakarta yang menyebutkan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Said selanjutnya menempuh jalur hukum dan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengganti kerugiannya. Crazy rich Surabaya itu memenangkan gugatan pada 13 Januari 2021. PN Surabaya memutuskan Antam harus menyerahkan emas kepada Budi seberat 1.136 kilogram.
Namun, Antam tidak terima dan mengajukan banding atas putusan itu. Antam berhasil menang di tingkat banding, namun Budi Said melawan lagi dan menang. Dalam putusan majelis hakim MA pada 23 Agustus 2022, PT Antam diperintahkan membayar emas batangan seberat 1,1 ton kepada Budi Said dan uang senilai Rp92.092.000.000.