Sementara itu, pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menerangkan, kliennya juga merasakan hal serupa dengan Roy Suryo. Penangkapan Tifa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Sama (dengan Roy), dalam arti mereka itu belum ditahan, belum pernah ada penandatanganan, begitu mereka dibawa langsung dibawa ke RS. Di RS itu dua hari mau dilimpahkan, hari Minggu mau dilimpahkan. Minggu malam didatangi, yang mana dipaksa untuk keluar dari rumah sakit itu. Itu jelas melanggar HAM," katanya.