KPU Ungkap Putusan Dismissal MK soal Coblos Ulang Pilkada: 5 Disetop, 2 Lanjut

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Mochamad Afifuddin di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan putusan dismissalMahkamah Konstitusi (MK) atas tujuh gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Hasilnya, lima gugatan disetop, sedangkan dua lainnya lanjut ke tahap pembuktian.

"Ada tujuh perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian lima perkara dinyatakan dismissal," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Infografis Hasil Coblos Ulang Pilkada 7 Daerah Digugat ke MK

Dia memerinci, lima gugatan yang disetop yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

Menurut dia, pihaknya siap melanjutkan tahapan pilkada kelima daerah itu ke penetapan pemenang atau bupati dan wakil bupati terpilih.

"Kemudian Barito Utara dan Talaud masuk di (sidang) pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan Kamis besok," ujar Afif.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal