KPU Langsung Surati Ketum Parpol usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU, Hasyim Asy"ari mengungkap pihaknya langsung mengirimkan surat kepada ketua umum partai politik usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun maju Pilpres 2024. (Foto: MPI)

Dia juga menjelaskan partai-partai yang menerima surat dari KPU merupakan partai-partai yang memiliki jumlah kursi di DPR. Menurut Hasyim, parpol tersebut bisa mencalonkan

"Kenapa? Karena di dalam undang-undang ditentukan salah satunya adalah partai politik sebagaimana yang tadi memperoleh suara dan kursi pemilu sebelumnya itu juga harus peserta pemilu," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal