KPU Bolehkan Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Maju Lagi di Pilkada Ulang

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, pasangan calon kepala daerah yang sempat kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 bisa kembali maju di pilkada ulang. Pemungutan suara ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025.

Dua daerah yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang akan menyelenggarakan pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal.

"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Sementara itu, pada kurun waktu sebelum pilkada ulang digelar, dua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Afifuddin juga menegaskan, calon-calon baru dapat ikut serta dalam pilkada ulang, termasuk calon independen atau nonpartai. Berdasarkan rancangan peraturan KPU tentang tahapan pilkada ulang, calon bupati/wali kota independen bisa menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 6 Maret 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
21 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
22 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
23 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal