KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024, Besaran Bervariasi Tiap Daerah

Binti Mufarida
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)

DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi penggunaan dana kampanye para pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Aturan itu bakal dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU).

Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik menyatakan aturan batasan dana kampanye bervariasi tiap daerah.

"Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut," ujar Idham di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Dia mengatakan, pihaknya akan meminta KPU daerah membahas aturan ini dengan tim sukses (timses) paslon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Dia menegaskan, dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan dan akuntabilitas.

Hanya saja, Idham enggan membeberkan besaran dana kampanye yang dibatasi pada pilkada kali ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
17 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
25 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
25 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal