KPK: Yang Kami Blokir Rekening Wahyu Setiawan Bukan Harun Masiku

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

"Pemberi kan sudah selesai, uangnya, sudah beralih. Tentunya kan tidak dilakukan upaya pemblokiran, tetapi sebagai penerima karena uangnya sudah beralih, jadi rekening yang diblokir adalah rekening penerima," ucapnya.

Berdasarkan konstruksi perkara yang tertuang, Ali mengungkapkan, yang menjadi fokus utama adalah penerima bukan pemberi suap. "Konstruksi perkaranya kan memang demikian. Pemberi itu selesai ketika uangnya sudah beralih, Jadi otomatis hal-hal lain seperti penyitaan aset dan pemblokiran rekening tidak menjadi fokus," ujarnya.

Dalam perkara ini, Harun Masiku lolos dalam OTT KPK pada 8 Januari 2020. Sempat beredar kabar Harun berada di luar negeri, namun ternyata pada 7 Januari 2020 sudah di Indonesia.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
20 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal