KPK Yakin Eks Mensos Juliari Divonis sesuai Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi Bansos

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan jaksa dalam menjatuhkan hukuman terhadap Juliari Batubara. (Foto Antara).

Juliari Batubara diyakini oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Atas perbuatannya, Juliari dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
16 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
17 jam lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
18 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal