Untuk memuluskan upaya itu, uang kemudian dititipkan ke orang berinisial ZA yang belum diketahui identitas lengkapnya.
"Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
KPK telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan itu, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak pansus.
Seperti diketahui, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.