JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ribuan aset tanah milik pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum tersertifikasi. Ribuan bidang tanah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga merugikan negara.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama antara KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar.
“KPK mencatat terdapat 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan yang belum memiliki sertifikat, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp27,5 triliun. Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa, hilangnya aset daerah, hingga membuka celah praktik korupsi,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).
Dia menegaskan, aset yang belum tersertifikasi sangat rentan dikuasai pihak lain tanpa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Selain itu, potensi pemanfaatan aset bisa hilang apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Tanah yang belum tersertifikasi ini sangat berisiko dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain tanpa kontribusi bagi kas daerah. Di sisi lain, potensi pendapatan dari pemanfaatan aset bisa hilang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel,” katanya.