KPK Ungkap Modus Pejabat Kemnaker Peras TKA: Ulur-Ulur Waktu Penyelesaian Izin

Danandaya Arya Putra
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang ditahan KPK. Modus pemerasan dilakukan dengan mengulur-ulur waktu penyelesaian. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeras Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dilakukan dengan mengulur-ulur waktu penyelesaian izin. 

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik pemerasan tersebut. Adapun, tersangka PCW, ALF, dan JMS, akan memberitahu kekurangan berkas kepada pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah dokumen RPTKA selesai diterbitkan.

Sedangkan, bagi pemohon yang tak memberi atau menjanjikan uang tak akan diinformasikan terkait kekurangan berkas. Bahkan, waktu penyelesaian izin akan diulur-ulur.

"Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Bagi pemohon yang diinformasikan maka akan mendatangi kantor Kemnaker. Di situ, mereka dalam pertemuan itu PCW, ALF dan JMS yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan dokumen RPTKA, dan meminta sejumlah uang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal