JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, banyak aliran dana korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengalir ke berbagai pihak yang dilakukan koruptor laki-laki. Mulai dari istri, anak hingga ke wanita simpanan atau selingkuhan.
Hal ini disampaikan Ibnu dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Awalnya, Ibnu mengatakan, praktik korupsi sering kali menyebabkan tindak pidana lain, salah satunya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya begitu," ujar Ibnu dikutip, Minggu (19/4/2026).
Ibnu menambahkan, dalam praktik TPPU, koruptor akan mengalihkan uang ke pihak lain. Jika terhadap orang terdekat yang bersangkutan sudah dilakukan dan dianggap kurang, maka akan mencari pihak lain.