JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari.
Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan.
Vonis yang diterima Nurhadi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara.
Nurhadi sebelumnya juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, Nurhadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.