Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nur Khabibi
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari. 

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan. 

Vonis yang diterima Nurhadi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara. 

Nurhadi sebelumnya juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, Nurhadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
4 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
4 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Seleb
10 jam lalu

Kasasi Nikita Mirzani Diputus cuma Sehari, Pengacara: Kok Cepat Banget?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal