Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membeberkan pertimbangan dalam memutuskan membagi rata kuota haji tambahan tahun 2024. Dia menyebut, pembagian kuota haji untuk menjaga keselamatan jemaah haji.
"Saya perlu sampaikan persoalan yang menimpa saya ini, kita tahu semua tentang kuota haji, satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ucap Gus Yaqut usai sidang praperadilan, Selasa (24/2/2026).
Gus Yaqut menambahkan, ibadah haji sejatinya menjadi yurisdiksi dari Arab Saudi, di mana penetapan bukan semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Karena itu, menurutnya, Indonesia sangat terikat dengan Arab Saudi terkait peraturan haji.