KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jaksel (foto: Ari Sandita)

Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membeberkan pertimbangan dalam memutuskan membagi rata kuota haji tambahan tahun 2024. Dia menyebut, pembagian kuota haji untuk menjaga keselamatan jemaah haji.

"Saya perlu sampaikan persoalan yang menimpa saya ini, kita tahu semua tentang kuota haji, satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ucap Gus Yaqut usai sidang praperadilan, Selasa (24/2/2026).

Gus Yaqut menambahkan, ibadah haji sejatinya menjadi yurisdiksi dari Arab Saudi, di mana penetapan bukan semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Karena itu, menurutnya, Indonesia sangat terikat dengan Arab Saudi terkait peraturan haji.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kasus Sudewo, KPK Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati

Nasional
7 jam lalu

Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya

Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House Pejabat Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal