KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jaksel (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung dihitung. KPK mengklaim telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Betul, sudah selesai perhitungannya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Kendati demikian, Asep mengatakan KPK belum akan mengumumkan langsung nilai kerugian yang diderita negara akibat perbuatan rasuah tersebut. KPK masih menunggu upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka.

"Ada klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper," ucapnya.

Asep menjelaskan, adanya kerugian negara yang berhasil dihitung ini menjadi salah satu bukti penanganan perkara dilakukan sesuai aturan. Dia menegaskan KPK akan membuktikan para tersangka memenuhi unsur-unsur pasal yang dijerat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
24 jam lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
2 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
2 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal