JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut menegaskan, dirinya tak bermaksud melawan proses hukum.
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut juga menyinggung KPK yang berhak untuk tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana ini.
"Menggunakan hak saya sebagaimana KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," ujar Yaqut.
Gus Yaqut pun meminta masyarakat Indonesia turut mendoakannya agar dia bisa menghadapi persoalannya itu.