KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Rudy Ong

Nur Khabibi
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kaltim. (Foto: Nur Khabibi)

Rudy pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Namun, pada November 2024 Hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.

Diketahui, penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada Kamis (21/8/2025). Belakangan diketahui, lokasi penjemputan paksa dilakukan di Surabaya Jawa Timur. 

Setelah dijemput paksa, Rudy langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

Atas perbuatannya, Rudy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Nasional
3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Nasional
7 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
18 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal