KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PTPN XI, Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Alex mengungkapkan KPK telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dalam perkara tersebut.

"Telah diperiksanya sekitar 85 saksi," ucap Alex.

Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
13 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Megapolitan
13 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
15 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal