JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset milik eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi pada Rabu (8/4/2026).
"Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Adapun, para saksi yang diperiksa yaitu Tonny Martanto selaku wiraswasta, Ngatimin selaku karyawan swasta, dan Ni Ketut Sumedani selaku pensiunan.
Kemudian, Prawiastuti Retno selaku notaris, Handoko Soetikno selaku pensiunan, Winarno selaku ASN, dan Kusni Rohmatun Nisak selaku wiraswasta.
Sebelumnya, Heri Sudarmanto (HS) disebut masih menerima uang hasil pemerasan terkait pemerasan sertifikasi K3.