KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Tim iNews.id
Nur Khabibi
KPK telusuri aset eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dalam kasus pemerasan izin TKA. (Foto: Nur Khabibi)

KPK menduga, penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, namun kerabatnya. 

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026). 

Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset. 

"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," ujarnya. 

Diketahui, Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun. 

Adapun, Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dia diduga mulai menerima uang pada 2010.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan yang Terbitkan Sertifikasi Magang

Nasional
3 hari lalu

Terungkap, Perusahaan Jasa K3 Setor Rp100 Juta Tiap Tahun ke Kemnaker Demi Surat Izin Operator

Nasional
5 hari lalu

Link Simulasi TKA 2026 untuk Latihan Soal sebelum Ujian Bulan Ini

Seleb
8 hari lalu

Nikita Mirzani Sakit di Penjara, Minta Izin Berobat ke Dokter Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal